Logo 2 (1)
Perlu Waktu untuk Pahami UU Ciptaker secara Utuh

(KEMANG, Jakarta Selatan) − Meskipun DPR RI secara resmi telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), pengesahan ini mendapat reaksi penolakan, salah satunya dari kelompok mahasiswa dan tentunya kelompok buruh.

Polemik UU Cipta Kerja (Ciptaker) memang belum tuntas. Banyak warga masyarakat yang kurang memahami secara utuh seperti apa sebenarnya UU Ciptaker ini. Benarkah UU Ciptaker merampas hak masyarakat atau sebaliknya malah melindungi mereka? Untuk itu publik perlu mengetahui secara detail tentang apa isi sebenarnya dari UU Ciptaker dan untuk siapa UU Ciptaker ini? 

Untuk menjawab hal itu, dialog pun diselenggarakan oleh Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) pada Jumat (14/4). Kegiatan yang dikemas sebagai webinar ini dihadiri beragam peserta dengan narasumber Faldo Maldini (Stafsus Mensesneg mewakili pemerintah), Anggawira (Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia/Hipmi) mewakili pengusaha, Fithra Faisal (pengamat ekonomi Universitas Indonesia mewakili akademisi), dan Ellys Lestari Pambayun selaku Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) mewakili masyarakat. Diskusi ini juga diikuti oleh kurang lebih 100 mahasiswa yang tergabung secara virtual dalam webinar “UU Ciptaker untuk Siapa?”

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyebut bahwa UU Ciptaker dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Fithra juga menyebut pengesahan UU Ciptaker dapat menjadi payung hukum bagi investor sehingga dapat membuat kenyamanan dalam penanaman modal di Indonesia. 

''UU Ciptaker merupakan salah satu dari pilar penting untuk terus mendorong angka ekspor dan menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Fithra Faisal.

Fithra menambahkan bahwa UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.

Di sisi lain, dalam UU Ciptaker ada juga aspek pemerataan dan penyederhanaan. “Selama ini investor belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia. Maka dari itu, mereka sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, “ ujar Fithra.

Fungsi objektif dari pemerintah dan tujuan bernegara adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga Fithra menyebut UU Ciptaker juga ditujukan untuk masyarakat, industri dan pengusaha, kampus, serta pemerintah. "Seluruh pihak menjadi objek dari aturan tersebut sehingga memang tujuan adanya UU Cipta Kerja adalah untuk kita semua,'' jelas Fithra.

Fithra juga menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa mengenai dampak dari penerapan UU Ciptaker ini. Meski dia mengaku belum meneliti secara khusus mengenai dampaknya ini, paling tidak menurutnya UU ini akan mampu membuat perekonomian Indonesia tidak jatuh lebih buruk. Hal itu sejalan dengan preseden ketika dikeluarkannya perppu di masa Pandemi Covid-19. Perppu itu mampu memitigasi ekonomi kita.  

Sementara itu Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menambahkan, sejauh ini terus ada peraturan yang tumpang tindih. Maka diadakanlah Omnibus Law UU Ciptaker untuk bisa memperbaiki itu semua.

“Situasi dan kondisi dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya perang Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas untuk mengatasi itu semua,” sebut Faldo Maldini.

Sejauh ini upaya dari pemeritah untuk bisa memperbaiki pola komunikasi terus dilakukan. Selain itu Faldo menyebut bahwa di masyarakat masih banyak diskusi yang dilakukan mengenai UU ini. Namun ternyata masih ada mispersepsi.

"Tidak seluruhnya poin dari UU Ciptaker pro-oligarki karena memang nyatanya tidak bisa pihak perusahaan melakukan PHK secara semena-mena," jelas Faldo.

Dia juga menampik kabar yang menyebut UU tersebut tidak memihak kepada buruh. Faldo mengklaim UU Ciptaker sudah mengatur banyak hal karena serikat buruh bisa secara bebas bersuara.

"Secara garis besar, banyak aturan yang secara birokrasi justru memperlama, berbelit, dan mempersulit. Itu dampaknya buruk. Dengan UU Ciptaker, tidak perlu takut akan birokrasi lagi,'' terangnya.

Sementara itu Ellys Lestari Pambayun melalui amatannya menyampaikan pandangan tentang pentingnya komunikasi politik pemerintah yang clear dan tepat agar ide-ide dan pesan-pesan yang disampaikan kepada kelompok mahasiswa dan buruh dapat diterima secara baik. Karena, menurutnya, penolakan dari masyarakat terhadap UU Ciptaker bukan semata-mata karena substansi dan tujuannya, melainkan juga dari sisi etos, patos, dan logos pihak pemerintah. Kepercayaan publik ini sangat penting agar kebijakan pemerintah dapat mengalir dengan aman dan tepat sasaran. “Sangat dibutuhkan government support communication sebagai pendekatan alternatif komunikasi pemerintah dalam meraih aspirasi publik dan partisipasi masyarakat, yaitu melalui duduk bersama dan berdialektika dengan  mereka untuk menemukan keinginan dan kebutuhan masyarakat atas UU C. Intinya buruh dan mahasiswa harus terlibat menjadi subjek dari undang-undang ini, bukan objek,” papar Ellys.

Menurutnya, dengan menyamakan persepsi dan saling membuka diri terhadap perubahan dan realitas sosial masyarakat Indonesia, UU Ciptaker tidak akan serumit dan seblunder ini. Harapannya setelah webinar ini akan ada masukan dan evaluasi dari para penyelenggara sebagai rekomendasi bagi pemerintah demi perubahan yang lebih baik bagi bangsa ini.***  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *