BOGOR – Komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil kembali ditunjukkan oleh Yayasan Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) Kabupaten Bogor. Pada pekan ini, Tim Konsultasi dan Advokasi GCKI yang beranggotakan Apriyanti dan Kasan turun langsung memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seorang ibu tangguh berinisial Eneng (47), seorang janda sekaligus tulang punggung keluarga asal Kampung Kelapa, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Eneng yang sehari-harinya menyambung hidup dengan berjualan aneka kue tradisional ini harus menanggung beban hidup yang teramat berat demi menghidupi kedua anak remajanya. Penderitaannya kian memuncak setelah resmi bercerai; sang mantan suami sama sekali tidak memberikan nafkah untuk kelangsungan hidup dan pendidikan kedua anak kandungnya.
Ironisnya, sang mantan suami justru menolak pergi dan tetap menguasai rumah yang merupakan warisan sah dari orang tua Eneng. Meskipun telah berulang kali diminta secara baik-baik untuk mencari rumah kontrakan atau kembali ke kampung halamannya, pria tersebut tetap bersikukuh tinggal di sana. Alih-alih mendapat keadilan, Eneng justru harus menghadapi kenyataan pahit di mana adik-adik kandungnya sendiri malah berbalik membela mantan suaminya tersebut. Kondisi ini membuat Eneng terpaksa memendam rasa kecewa, kesal, dan ketidakberdayaan yang mendalam selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Dampak Kelalaian Pembayaran Nafkah Hadhanah (Anak) Pasca Perceraian Terhadap Kesejahteraan Keluarga
Langkah Hukum Menuju Posbakum Cibinong
Melihat urgensi masalah tersebut, Tim Advokasi GCKI langsung bergerak cepat dengan mengantarkan Eneng ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah ini diambil untuk berkonsultasi mengenai hak ekonomi, hak atas tempat tinggal, serta penegasan status hukum terkait aset warisannya yang dikuasai tanpa hak.
Selain mendorong tindak lanjut hukum ke Posbakum tingkat kelurahan hingga Cibinong, GCKI juga menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dinas terkait. Hal ini dikarenakan tindakan mantan suami tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran serius, yakni bentuk kekerasan psikologis dan kekerasan ekonomi terhadap perempuan serta anak di bawah umur.
"Kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak hidup layak. Eneng mengalami tekanan psikis hebat karena hak atas rumahnya dirampas, sekaligus mengalami kekerasan ekonomi karena mantan suami menelantarkan kewajiban menafkah anak-anak yang masih remaja," ujar Apriyanti, perwakilan Tim Advokasi GCKI.
GCKI Berkomitmen Hadir dalam Konteks Komunikasi dan Advokasi
Di tempat terpisah, Ketua Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Dr. Ellys Lestari Pambayun, M.Si., menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memegang komitmen penuh untuk selalu hadir bagi orang-orang kecil yang membutuhkan konsultasi dan advokasi, terutama ditinjau dari konteks komunikasi interpersonal dan mediasi krisis.
Rekam jejak Ellys dalam mengurai benang kusut konflik keluarga sudah tidak diragukan lagi. Di bawah arahannya, GCKI telah menangani begitu banyak dan beragam kasus rumah tangga rumit, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun di berbagai daerah yang lebih luas di Indonesia, seperti Bandung, wilayah Sumatra, Jawa Tengah, dan kota-kota lainnya. Melalui pendekatan komunikasi yang cerdas dan persuasif, banyak hak perempuan dan anak yang berhasil dipulihkan.
GCKI juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan yang mengalami tekanan, intimidasi, atau ketidakadilan domestik yang serupa dengan Eneng, untuk tidak lagi berdiam diri di dalam ruang isolasi sosial.
"Bagi siapa saja yang mengalami ketidakadilan, jangan pernah ragu untuk melapor dan meminta perlindungan. Anda tidak sendiri. GCKI siap mendampingi, mendengarkan, dan mengarahkan Anda ke jalur hukum yang aman dan tepat," pungkas Ellys dengan tegas.
Penulis: Hassa Yanura Khairina
Foto: Rumaisha Adiba
